Ads

Saturday 24 October 2015

ITW: Polisi Jangan Persulit Wajib Pajak di Samsat

Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Kapolda Metro Jaya menindak anggotanya yang mempersulit dan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat. 
 
“Kita sangat prihatin, setelah berjibaku di jalan raya melawan kemacetan, kesemrautan dan berbagai permasalahan lalu lintas lainnya, para pengendara ataupun pemilik kendaraan juga masih dipersulit saat membayar PKB,”kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (21/10).
 
Menurut Edison, pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat, perihal kualitas pelayanan yang masih buruk di sejumlah Samsat dan drive thru di Jakarta. Selain dipersulit, ada juga para wajib pajak yang harus membayar lebih dari biaya yang semestinya, dengan alasan biaya proses administrasi.
 
Edison mencontohkan, beberapa waktu lalu, seorang wajib pajak bernama Juki, mengaku kesal saat akan membayar PKB motor milik bosnya di drive thru, Jakarta Pusat. Setelah sampai di drive thru, Jakarta Pusat, petugas menyuruhnya untuk membayar PKB di drive thru, Kebun Nanas Jakarta Timur, dengan alasan di Jakarta Pusat hanya melayani kendaraan roda empat alias mobil. Namun, di Kebun Nanas, petugas drive thru kembali menolak, dengan alasan pembayaran lewat drive thru tidak bisa diwakilkan, kendaraan harus dibawa langsung oleh pemiliknya. Padahal, Juki sudah membawa persyaratan berupa BPKB, STNK, KTP yang asli sesuai identitas yang tertera.
 
Oleh petugas di loket drive thru Kebun Nanas, Juki diminta untuk membayar PKB di loket Samsat. Ironisnya, di loket pembayaran, Juki harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 160 ribu, padahal PKB yang tertera hanya sebesar Rp117 ribu.
 
Menurut Edison, membengkaknya biaya yang harus dibayar, akibat ulah petugas loket yang meminta Juki harus membayar biaya proses sebesar Rp 40 ribu. Kemudian, petugas loket juga  membulatkan hitungan yang tertera sebesar Rp117 ribu menjadi Rp 120 ribu.
 
Edison mengatakan, pembayaran PKB dan perpanjangan masa berlaku STNK dapat diwakilkan, asal dilengkapi persyaratan yang ditentukan.
 
“ Kalau begini model pelayanan, masyarakat akan sulit untuk percaya pada polisi,” tegasnya.
 
ITW mendesak pimpinan Polri untuk menindak anggotanya yang memberikan pelayanan semaunya

No comments:

Post a Comment