Ads

Monday 2 November 2015

KOPERASI INDONESIA

Melanjutkan Inisiasi Mata Kuliah Perekonomian Indonesia masuk inisiasi 5, materi Koperasi Indonesia dan Privatisasi di Indonesia. Dalam artikel ini hanya membahas Koperasi, sedang pembahasan privatisasi ada di artikel selanjutnya

  1. Prinsip Dasar Koperasi Indonesia


Menurut Muhammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, koperasi dikonsepsikan sebagai ‘persekutuan kaum lemah untuk membela kepentingan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan kepentingan bersama bukan keuntungan (Hatta, 1954)’.

Pengertian yang lain diungkapkan oleh Edilius dan  Sudarsono ‘Koperasi adalah perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1993).

Berdasar dua pengertian di atas, dapat dirumuskan unsur-unsur utama dalam koperasi yaitu :

  1. Adanya sekelompok anggota masyarakat yang memiliki ‘kepentingan bersama’

  2. Mereka bertemu secara sukarela dan terbuka

  3. Mereka bersepakat bekerja sama menolong diri sendiri secara bersama-sama

  4. Pembentukan koperasi bersifat bottom up

  5. Koperasi adalah wadah bersama yang dimiliki secara bersama (koperasi adalah kumpulan orang yang sama harkat dan martabatnya, satu orang satu suara)

  6. Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pelanggan

  7. Koperasi tidak bertujuan mencari laba, tetapi mencari keuntungan untuk para anggotanya

  8. Kesadaran pribadi dan kesetiakawanan merupakan landasan mental koperasi

  9. Koperasi bertujuan untuk menyatukan kekuatan-kekuatan kecil menjadi kekuatan bersama yang bersifat mandiri


 

Koperasi memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman pokok dalam menjalankan koperasi. Di Indonesia, prinsip dasar koperasi dituangkan dalam UU No.25/1992, sebagai berikut :

  1. Keanggotaan Bersifat Suka Rela dan Terpadu

  2. Prengelolaan Dilakukan secara Demokratis

  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan dengan Adil

  4. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas pada Modal

  5. Kemandirian


 

2. Sejarah Koperasi Indonesia

Koperasi pertama di dunia didirikan oleh para  buruh di Rochdale, Inggris pada awal abad 19, sementara koperasi pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1895 oleh seorang Patih dari Purwokerto bernama R. Aria Wiriaatmaja untuk menolong para pegawai pamong praja rendah agar tidak terjerat oleh lintah darat. Koperasi berbentuk bank tersebut diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi ini kemudian melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman, namun koperasi tersebut tidak dapat berkembang lebih lanjut karena masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang koperasi.

Budi Utomo (1908) juga mendirikan koperasi rumah tangga. Tahun 1913, Sarikat Dagang Islam (SDI) yang berubah menjadi Sarikat Islam (SI) juga mendirikan koperasi industri kecil. Usaha-usaha tersebut tidak juga berkembang dengan baik karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi dan tantangan dari pemerintah Hindia Belanda dengan peraturan Koperasi No.431 tahun 1915.

Pemerintah Jepang mengharuskan koperasi menjadi kumikai. Kumikai diharuskan mengumpulkan bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan sekutu. Keadaan tersebut menyebabkan koperasi tidak lagi dapat digunakan sebagai alat perjuangan ekonomi sehingga semangat berkoperasi masyarakat Indonesia kembali melemah.

Setelah kemerdekaan, berdasarkan pasal 33 UUD 1945, koperasi merupakan bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak dikembangkan. Hingga tahun 1959 koperasi mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun sejak diterapkan demokrasi liberal, koperasi kembali dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Pemerintah Orde Baru membuat program koperasi yang diberi nama Koperasi Unit Desa (KUD) yang membuat koperasi kembali berkembang. Walaupun KUD berjumlah banyak dan diikiuti oleh ribuan anggota namun tidak semua KUD berjalan dengan baik. Berbagai masalah timbul dalam KUD sebagai akibat peraturan pemerintah yang ternyata kontraproduktif  terhadap kinerja KUD sendiri.

Dari masa ke masa koperasi senantiasa memiliki tempat dalam perekonomian Indonesia, meskipun selalu mengalami pasang surut akibat gejolak politik. Koperasi dalam bentuk KUD mengalami perkembangan pesat sejak Pelita I hingga Pelita V. Berdasarkan data secara kuantitatif kita dapat mengetahui bahwa jumlah KUD meningkat dari tahun ke tahun sehinga koperasi memiliki peranan dalam perekonomian Indonesia, namun jika kita bandingkan dengan badan ekonomi lain seperti BUMN dan sektor swasta maka kita dapat menyimpulkan bahwa koperasi belum banyak berperan dalam perekonomian Indonesia.

 

3. Masalah Struktural Koperasi di Indonesia

Kegagalan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia disebabkan oleh berbagai masalah struktural, sebagai berikut :

  1. Deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1983-1988 memberikan prioritas untuk sektor perbankan dan ekspor impor. Koperasi tidak dapat memanfaatkan deregulasi tersebut. Hal yang diperlukan koperasi adalah debirokratisasi sehingga dapat bergerak lebih lincah dan mandiri tanpa dibebani dengan peraturan dan pengaturan dari pemerintah seperti kemudahan yang didapat sektor perbankan dan industri

  2. Berkaitan dengan anggapan bahwa KUD adalah instansi pemerintah yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah karena itu KUD dibebani banyak penugasan yang secara ekonomis tidak menguntungkan sehingga KUD lebih sibuk menjalankan penugasan tersebut daripada melayani anggotanya

  3. Yang dihadapi koperasi di Indonesia adalah berkembangnya konglomerasi. Deregulasi yang dibuat oleh pemerintah memungkinkan berdirinya asosiasi-asosiasi pengusaha yang bertujuan ‘memperlancar’ hubungan dengan pemerintah. Keberadaan asosiasi tersebut memberi dampak buruk terhadap koperasi, karena membuat pemerintah lebih memperhatikan kepentingan pengusaha besar daripada koperasi.


 

4.Tantangan Koperasi di Era Korporatokrasi

Kegagalan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia selama ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya adalah ketertinggalan koperasi dalam hal profesionalitas pengelolaan lembaga, kualitas sumber daya manusia dan permodalan. Untuk menyelesaikan masalah inetrnal seperti profesionalitas sumber daya manusia dan permodalan, pemerintah harus ikut membantunya.

Sedangkan faktor eksternal meliputi iklim ekonomi politik nasional yang kurang kondusif bagi perkembangan ekonomi rakyat termasuk koperasi. Koperasi menghadapi tantangan yang cukup berat  mengingat kebijakan ekonomi Indonesia yang semakin liberal.

Deregulasi memungkinkan koperasi menjadi besar karena dapat meningkatkan skala produksi yang melibatkan banyak anggota. Koperasi yang besar dan kuat akan memungkinkan memiliki saham perusahaan, tidak hanya saham perusahaan swasta tetapi juga perusahaan pemerintah (BUMN). Hal ini dapat dilakukan mengacu pada prinsip Triple-Co, yaitu pemilikan bersama (co-ownership), penentuan bersama (co-determinant) dan tanggung jawab bersama (co-responsibility).

1 comment: