Ads

Tuesday 3 November 2015

Korupsi di Indonesia, Kondisi dan Perkembangannya

Melanjutkan pembahasan utang luar negeri Indonesia di artikel sebelumnya, masih inisiasi 8 MK Perekonomian Indonesia

pict tentangnusantara.com

  1. Kondisi Korupsi dan Perkembangannya
Pada tahun 1999, riset tentang indeks korupsi dunia yang dilakukan oleh lembaga Transparency International (IT) di 99 negara, telah menempatkan Indonesia sebagai negara paling korup di Asia dan nomor tiga teratas di dunia (dibawah Kamerun dan Nigeria).
Tahun 2001, survey yang sama masih menunjukkan bahwa dari 91 negara yang disurvey, Indonesia menempati posisi keempat paling korup setelah Bangladesh, Nigeria dan Uganda, Tahun 2003, dengan sampel negara lebih banyak, yaitu 133 negara, Indonesia menempati peringkat keenam sebagai negara terkorup di dunia.

Saat ini korupsi menjadi masalah global, baik di negara maju maupun berkembang, hanya di negara maju masalah ini tidak separah di negara berkembang.  Mar’ie Muhammad membedakan korupsi dalam dua kategori, yaitu korupsi yang bersifat administratif dan yang bersifat struktural. Korupsi yang bersifat administratif adalah korupsi yang dilakukan pegawai pemerintah atau pejabat negara dan tidak ada urusan dengan politik, dia hanya mau hidup enak dalam waktu yang cepat. Korupsi seperti ini dapat dibagi dua lagi yaitu yang bersifat terpaksa karena kebutuhan mendesak sedangkan yang kedua dilakukan karena keserakahan. Model kedua ini tidak dapat diatasi dengan kenaikan gaji.

Praktek korupsi yang bersifat struuktural rumit dideteksi karena korupsi ini terkait erat dengan struktur kekuasaan dan kolusi. Korupsi model ini merupakan kerjasama atau persekongkolan dalam kerja yang tidak baik. Korupsi struktural juga dibagi dua yaitu income corruption, yang jelas motifnya berupa materi dan policy corruption yang cirinya membuat peraturan sedemikian sehingga melegalisasi korupsi agar legitimated. Praktik korupasi jenis ini susah dibongkar jika lembaga-lembaga perwakilan tidak bekerja sebagaimana mestinya, lebih-lebih kalau Mahkamah Agung tidak mempunyai hak uji atas peraturan tersebut.

Di  Indonesia tempat-tempat yang rawan korupsi adalah tender proyek besar, termasuk juga yang pendanaannya dari luar negeri, kredit perbankan, penerimaan pajak, bea cukai, pemberian ijin untuk berbagai usaha termasuk yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan (Amdal), badan-badan peradilan dan pengusutan perkara serta pada transaksi dalam bidang pertanahan.


No comments:

Post a Comment