Ads

Tuesday 13 October 2015

Polri diminta Jangan Umbar Penerbitan SIM

pict: polresoku

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar Polri tidak mengumbar pemberian Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. SIM harus menjadi jaminan bahwa seseorang sudah layak menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Menurut ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, memiliki SIM bukan kewajiban setiap orang, seperti seseorang yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).  SIM adalah sertifikat yang diberikan negara kepada warganya sebagai bukti sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
“ SIM berbeda dengan KTP, untuk memiliki SIM harus memenuhi persyaratan administrasi dan pengetahuan tentang kendaraan serta tata tertib berlalu lintas yang dibuktikan  melalui test atau ujian,” kata Edison Siahaan, Jumat (25/9).
ITW menaruh curiga, apa dibalik gencarnya pelayanan SIM yang dilakukan Korps Lalu Lintas Polri. Sepertinya pelayanan SIM tersebut bernuansa pencitraan, untuk mencuri perhatian masyarakat.
Sebab, Edison melanjutkan, kepemilikan SIM terkait dengan kemampuan dan kepatuhan terhadap tata tertib berlalu lintas serta pengetahuan soal kendaraan bermotor. Memiliki SIM harus melewati proses, tidak boleh setiap pemohon lalu diberikan, tetapi harus berdasarkan hasil test atau ujian yang dilaksanakan.
Faktanya, jutaan SIM yang sudah diterbitkan Polri tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya mewujudkan Keamanan,Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. Sebab, yang terjadi dilapangan , para pelanggar lalu lintas juga memiliki SIM yang sesungguhnya mereka belum layak untuk mendapatkannya. Artinya, Polri harus meningkatkan kualitas pengujian bagi setiap pemohon SIM.
“ Seharusnya SIM menjadi tolak ukur untuk mengetahui seberapa banyak masyarakat yang sudah layak menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Oleh karena itu, setiap penerbitan SIM harus benar benar melalui proses yang sudah ditetapkan,” tegas Edison.
Sayangnya, dia melanjutkan, Polri terkesan menjadikan proses penerbitan SIM sebagai sarana pencitraan dengan memberikan kemudahan untuk mendapatkan SIM. Padahal, substansinya bukan pada pelayanan yang mudah dijangkau, tetapi pada jaminan kualitas atas kompetensi yang diberikan oleh Polri.
ITW menyarankan, Polri lebih baik menggiatkan gerakan untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat.

No comments:

Post a Comment