Ads

Tuesday, 3 November 2015

Proses Globalisasi Ekonomi Indonesia

Masih Materi Inisiasi 7, Perekonomian Indonesia, melanjutkan pembahasan Pembangunan Manusia Indonesia yang diposting sebelumnya, MK Perekonomian Indonesia

pict : siperubahan.com

Dari perspektif ekonomi, globalisasi merupakan suatu pengintegrasian ekonomi secara global. Dengan demikian, jika globalisasi ekonomi terwujudnya dalam arti luas berarti tidak ada lagi batas-batas negara dalam transaksi ekonomi.

Lalu lintas barang dan jasa menjadi bebas tanpa hambatan untuk berpindah dari satu negara ke negara lain. Tidak ada lagu hambatan-hambatan bisnis atau perdagangan internasional, baik itu tariff barriers maupun non tariff barriers.

Kebebasan lalu lintas ekonomi global ini tergantung kerelaan masing-masing negara. Apabila suatu negara menolak membuka pasarnya secara bebas maka dengan segala konsekuensinya ia dapat menghindar atau menunda proses globalisasi ekonomi.

Secara teoritik, globalisasi ekonomi dengan makna keterbukaan dan persaingan bebas ekonomi dianggap merupakan suatu solusi terbaik dalam  hubungan ekonomi antar negara dan memakmurkan umat manusia. Persaingan akan memaksa masing-masing pihak mencari metode produksi yang paling efisien, sehingga total output akan meningkat  yang artinya kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Dengan demikian ada persyaratan yang diperlukan untuk mewujudkan kenaikan total output tersebut. Syaratnya adalah kekuatan ekonomi negara-negara yang membuka diri harus seimbang. Pada kenyataannya persyaratan ini tidak bisa terpenuhi saat ini. Oleh karena itu sebelum ada kesetaraan kekuatan ekonomi antar negara harus ada pemberdayaan ekonomi negara-negara yang relatif lemah sebelum siap berkompetisi secara global. Artinya globalisasi ekonomi yang dilakukan secara frontal, dalam keadaan belum terpenuhinya syarat globalisasi akan memakan korban negara berkembang (miskin) seperti yang terjadi saat ini.


  1. Proses Globalisasi Ekonomi Indonesia

Proses Globalisasi ekonomi ditandai dengan terjadinya transaksi antar negara (ekspor-impor). Indonesia baru mulai menggencarkan perdagangannya tahun 1980an. Alasan Indonesia memicu perdagangan luar negeri adalah jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan Indonesia tidak dapat mengandalkan devisa dari perdagangan minyak saja.

Menyusul upaya pemerintah melakukan diversifikasi ekspor non migas, Indonesia mengambil keputusan untuk bergabung dengan berbagai organisasi perdagangan internasional seperti APEC (1989), AFTA (1992) dan WTO/GATT (1996). Keikut sertaan Indonesia ke dalam berbagai forum tersebut bukan saja berkaitan dengan masalah ekonomi yang berorientasi pada globalisasi tetapi juga berkaitan dengan masalah tekanan politik. Indonesia memiliki kekhawatiran besar jika tidak terlibat dalam globalisasi ekonomi, sehingga dapat terasing dari perekonomian dunia.

Prinsip dan aturan perdagangan multilateral dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade), pada dasarnya terdiri dari tiga hal pokok : pertama, prinsip resiprokal atau timbal balik, artinya perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain harus diimbangi pula dengan perlakuan yang sama dari negara lain ke mitra dagangnya. Kedua, prinsip non diskriminasi atau perlakuan yang sama. Prinsip ini dikenal pula dengan sebutan most favored nation (MFN) yang maknanya adalah apabila kita mengistimewakan suatu negara maka keistimewaan tersebut harus kita berikan ke negara lain. Prinsip ketiga adalah kejelasan dan keterbukaan. Artinya perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan, jelas dan dapat diketahui mitra dagangnya.

Bersambung ke point 2, yaitu Dampak Globalisasi Ekonomi Bagi Indonesia

No comments:

Post a Comment