Apa privatisasi Ekonomi? Dan apa tujuan privatisasi di Indonesia? Masih bahasan MK Perekonomian Indonesia, sebelumnya membahas tentang KOPERASI INDONESIA
Korporatisasi dapat diartikan sebagai menerapkan pola-pola manajemen unit bisnis swasta dalam badan-badan usaha milik negara tersebut dan menghapuskan pola-pola birokrat atau pemerintahan yang sering mencemari manajemen BUMN. Privatisasi atau swastanisasi adalah melepaskan sebagian atau seluruh saham kepada pihak swasta, baik itu secara langsung maupun melalui pasar modal (go public).
Sementara itu dalam konteks pemberdayaan BUMN di Indonesia, reformasi BUMN dilakukan dengan dua pendekatan yang berjalan simultan, yaitu restrukturisasi dan privatisasi. Dalam hal ini restrukturisasi diartiakan sebagai upaya untuk peningkatan kesehatan perusahaan dan pengembangan kinerja usaha atau privatisasi BUMN. Langkash yang dilakukan antara lain dengan memperkuat posisi manajemen perusahaan sebesar- besarnya kepada manajemen dan meminimalkan keterlibatan pemerintah.
Gagasan privatisasi (swastanisasi) sangat gencar dimasa perekonomian yang sedang dilanda kesulitan. Paling tidak ada tiga kondisi atau faktor yang melatarbelakanginya. Pertama, BUMN dilihat sebagai sosok unit usaha yang tidak efisien dan belum optimal kinerjanya sehingga dianggap berpeluang untuk dibenahi dan ingin menjadikannya sebagai unit usaha yang kinerjanya sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis umumnya. Kedua, membantu kesulitan keuangan negara dan problematik perekonomian nasional umumnya. Ketiga, untuk menarik masuknya modal asing.
Bersambung ke Studi Kasus Dan Prinsip Privatisasi
- Pengertian dan Konsep Privatisasi
Korporatisasi dapat diartikan sebagai menerapkan pola-pola manajemen unit bisnis swasta dalam badan-badan usaha milik negara tersebut dan menghapuskan pola-pola birokrat atau pemerintahan yang sering mencemari manajemen BUMN. Privatisasi atau swastanisasi adalah melepaskan sebagian atau seluruh saham kepada pihak swasta, baik itu secara langsung maupun melalui pasar modal (go public).
Sementara itu dalam konteks pemberdayaan BUMN di Indonesia, reformasi BUMN dilakukan dengan dua pendekatan yang berjalan simultan, yaitu restrukturisasi dan privatisasi. Dalam hal ini restrukturisasi diartiakan sebagai upaya untuk peningkatan kesehatan perusahaan dan pengembangan kinerja usaha atau privatisasi BUMN. Langkash yang dilakukan antara lain dengan memperkuat posisi manajemen perusahaan sebesar- besarnya kepada manajemen dan meminimalkan keterlibatan pemerintah.
- Tujuan Privatisasi
Gagasan privatisasi (swastanisasi) sangat gencar dimasa perekonomian yang sedang dilanda kesulitan. Paling tidak ada tiga kondisi atau faktor yang melatarbelakanginya. Pertama, BUMN dilihat sebagai sosok unit usaha yang tidak efisien dan belum optimal kinerjanya sehingga dianggap berpeluang untuk dibenahi dan ingin menjadikannya sebagai unit usaha yang kinerjanya sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis umumnya. Kedua, membantu kesulitan keuangan negara dan problematik perekonomian nasional umumnya. Ketiga, untuk menarik masuknya modal asing.
Bersambung ke Studi Kasus Dan Prinsip Privatisasi
No comments:
Post a Comment