Apa arti Keuangan Negara dan APBN?
APBN sering diartikan sebagai daftar terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran suatu negara selama periode satu tahun. Untuk membiayai pencapaian tujuan nasional, pemerintah yang memperoleh amanat dari rakyat, menggali sumber-sumber penerimaan seperti pajak, penggalian sumber daya alam dan laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah juga menggunakan sumber penerimaan dari luar negeri seperti utang dan hibah. Dipandu adanya tujuan nasional, pemerintah menentukan macam-macam pengeluaran (belanja) negara seperti gaji pegawai, subsidi (pendidikan, kesehatan dan BBM), membiayai program pembangunan, belanja daerah termasuk untuk membayar utang dalam dan luar negeri.
Dapat dipahami bahwa tujuan penyusunan APBN adalah untuk mendorong terwujudnya tujuan-tujuan nasional. Dalam arti lain APBN berfungsi sebagai sarana (alat) untuk membiayai pencapaian tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk memastikan bahwa alokasi APBN disesuaikan dengan tujuan tersebut, diperlukan kebijakan anggaran. Jadi kebijakan anggaran dapat diartikan sebagai kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.
APBN yang berfungsi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan rakyat seharusnya dapat menekankan pada fungsi turunannya sebagai instrumen pemerataan (redistribusi) pendapatan dan kekayaan. Dalam hal ini kebijakan anggaran mengatur dan memastikan terjadinya aliran dana (anggaran) dari kelompok masyarakat mampu ke kelompok rakyat kecil yang miskin, bukan sebaliknya. Kedua instrumen yang terkait secara spesifik dengan fungsi ini adalah pajak di sisi penerimaan dan subsidi di sisi pengeluaran pemerintah.
Insentif pajak berupa penurunan tarif pajak dapat menjadi salah satu altenatif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Secara teoritis, insentif pajak ini memungkinkan untuk dilakukan. Salah satu teori insentif pajak mengemukakan bahwa pemotongan pajak (tax cut) akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.
Subsidi bertujuan untuk memenuhi hak-hak, memberdayakan dan memberi kesempatan kepada rakyat banyak (terutama penduduk miskin) di Indonesia untuk mengembangkan diri dan ekonomi mereka. Subsidi diharapkan dapat memperkecil kesenjangan (ketimpangan) ekonomi antar golongan dalam masyarakat.
Selama ini penetapan asumsi APBN seperti asumsi nilai tukar rupiah, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan harga minyak internasional selalu didahului dengan pertemuan anatara pemerintah dan DPR. Penetapan asumsi APBN juga perlu melibatkan BI karena selama ini inflation targeting yang ditetapkan BI belum tentu menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan besarnya inflasi. Frekuensi perubahan asumsi APBN yang tinggi akan berdampak besar terhadap perubahan anggaran dan pada akhirnya akan mengganggu fleksibilitas anggaran.
APBN sering diartikan sebagai daftar terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran suatu negara selama periode satu tahun. Untuk membiayai pencapaian tujuan nasional, pemerintah yang memperoleh amanat dari rakyat, menggali sumber-sumber penerimaan seperti pajak, penggalian sumber daya alam dan laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah juga menggunakan sumber penerimaan dari luar negeri seperti utang dan hibah. Dipandu adanya tujuan nasional, pemerintah menentukan macam-macam pengeluaran (belanja) negara seperti gaji pegawai, subsidi (pendidikan, kesehatan dan BBM), membiayai program pembangunan, belanja daerah termasuk untuk membayar utang dalam dan luar negeri.
Dapat dipahami bahwa tujuan penyusunan APBN adalah untuk mendorong terwujudnya tujuan-tujuan nasional. Dalam arti lain APBN berfungsi sebagai sarana (alat) untuk membiayai pencapaian tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk memastikan bahwa alokasi APBN disesuaikan dengan tujuan tersebut, diperlukan kebijakan anggaran. Jadi kebijakan anggaran dapat diartikan sebagai kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.
APBN yang berfungsi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan rakyat seharusnya dapat menekankan pada fungsi turunannya sebagai instrumen pemerataan (redistribusi) pendapatan dan kekayaan. Dalam hal ini kebijakan anggaran mengatur dan memastikan terjadinya aliran dana (anggaran) dari kelompok masyarakat mampu ke kelompok rakyat kecil yang miskin, bukan sebaliknya. Kedua instrumen yang terkait secara spesifik dengan fungsi ini adalah pajak di sisi penerimaan dan subsidi di sisi pengeluaran pemerintah.
- Pajak
Insentif pajak berupa penurunan tarif pajak dapat menjadi salah satu altenatif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Secara teoritis, insentif pajak ini memungkinkan untuk dilakukan. Salah satu teori insentif pajak mengemukakan bahwa pemotongan pajak (tax cut) akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.
- Subsidi
Subsidi bertujuan untuk memenuhi hak-hak, memberdayakan dan memberi kesempatan kepada rakyat banyak (terutama penduduk miskin) di Indonesia untuk mengembangkan diri dan ekonomi mereka. Subsidi diharapkan dapat memperkecil kesenjangan (ketimpangan) ekonomi antar golongan dalam masyarakat.
Selama ini penetapan asumsi APBN seperti asumsi nilai tukar rupiah, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan harga minyak internasional selalu didahului dengan pertemuan anatara pemerintah dan DPR. Penetapan asumsi APBN juga perlu melibatkan BI karena selama ini inflation targeting yang ditetapkan BI belum tentu menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan besarnya inflasi. Frekuensi perubahan asumsi APBN yang tinggi akan berdampak besar terhadap perubahan anggaran dan pada akhirnya akan mengganggu fleksibilitas anggaran.
No comments:
Post a Comment